berita otomotif ban mobil

Semahal dan sebagus apapun mobil yang anda miliki, maka akan percuma jika tidak dilengkapi dengan ban. Ya, seperti yang kita ketahui, bahwa ban merupakan salah satu komponen penting dalam mobil.

Mengingat ban mobil langsung berhadapan dengan jalan aspal, maka sudah kewajiban bagi kita untuk mengeceknya secara rutin. Apalagi setelah anda berkendara di medan-medan yang berat, bisa di pastikan bahwa ban tersebut harus di perhatikan secara ekstra.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pembayaran Tol Non Tunai

Berita Otomotif! Ban Mobil Tipis Kena Pidana?  

Pasalnya, hal itu dapat membuat ban mobil menjadi menipis. Dikutip dari berita otomotif hari ini, ban mobil yang sudah menipis berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu, kita senantiasa harus rajin dalam merawat kondisi ban.

Terlepas dari semua hal itu, di negara Indonesia sendiri sudah di terapkan aturan mengenai ketebalan ban mobil. Aturan ini sejatinya sudah dibuat oleh pemerintah yang tertera pada PP NO. 25 pasal 37 tahun 2012, yang mengharuskan kita untuk mengganti ban apabila kedalamannya sudah mencapai 1 mm.

Berbicara soal keselamatan dalam berkendara, tentu hal ini juga tidak terlepas dari kondisi bannya. Perlu anda ketahui, kedalaman ban pada mobil tidak boleh kurang dari 1 mm. Apabila kedalaman ban mobil anda kurang dari 1 mm, maka hal ini berpotensi terjadinya kecelakaan.

Terutama ketika memasuki musim penghujan, dimana kondisi jalanan yang licin ini sangat tidak bersahabat dengan ban yang sudah menipis.

Lantas, pidana seperti apakah yang akan kita dapatkan jika masih melanggar? Nah, apabila anda tidak segera mengganti ban yang sudah menipis, maka anda dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ, dengan hukuman penjara paling lama sebulan, atau di kenakan denda sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu).

Akhir Kata

Selain ban mobil, aturan ini juga berlaku bagi pengendara motor mulai dari klakson, lampu sen, lampu utama, kaca spion, speedometer, rem, lampu rem, knalpot, pentil ban, hingga kedalaman ban.

Sama halnya dengan pengendara mobil, pengendara motor yang tidak memenuhi syarat tersebut juga akan dikenakan pasal 48 ayat 2 dan 3, dengan kurungan penjara paling lama satu bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 25.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu).

Demikianlah ulasan berita otomotif singkat mengenai pidana yang berlaku untuk ban kendaraan yang sudah menipis. Akhir kata cukup sekian, dan semoga ulasan di atas bermanfaat.