Enaknya memiliki sebuah forum didunia maya itu bisa membuat kita mengakses info apa pun dengan cepat, mulai dari dalam negeri sampai luar negeri bisa kita dapatkan melalui info dari anggota anggota dalam sebuah forum yang sharing tentang pengalaman pribadi atau pengetahuan yang mereka miliki terhadap masalah yang kita ajukan. Begitupun dalam bidang properti disinilah forum yang tepat untuk kalian mendapakan informasi seputar tanya jawab masalah properti. Kali ini kita akan membahas pertanyaan dari seorang anggota forum tentang seperti apa sih isi dari PPJB properti itu?, kita akan memberikan gambarannya secara singkat agar mudah dipahami.

Seperti isi surat perjanjian pada umumnya, PPJB properti pun memiliki kurang lebih isi yang sama seperti dengan surat perjanjian lainnya yaitu, tanda tangan dari pihak terkait, hak dan kewajiban penjual maupun pembeli, uraian objek yang dijual belikan, jaminan, waktu serah terima, sampai dengan pembatalan dan hukuman pelanggaran semunya tercantum pada PPJB properti ini. Diantara semua pasal yang ada dalam surat perjanjian jual beli ini ada tiga pasal yang harus benar benar kita amati secara mendetail. Pertama, pasal uraian objek yang diikat dalam surat ini contohnya, kita akan membeli sebuah rumah yang belum jadi fisiknya dan masih hanya berupa kavling tanah, lumrahnya PPJB ini dibuat dan disepakati memang saat bangunan rumah tersebut  belum jadi, dan ketika sudah jadipun coba kroscek kembali apakah sama luas bangunan dan persis bangunan yang kita inginkan sebagai pembeli?, apa lokasi tanah sesuai dengan nomer kavling yang sudah disepakati?, dan yang paling penting segala sesuatu tentang perizinan mendirikan bangunan rumah ini sudah resmi dan kita kantongi semuaya ada dalam satu pasal objek bangunan. Kedua kewajiban penjual untuk membuktikan bahwa bangunan dan tanah yang dijual tidak dalam status sengketa, dan harus menyerahkannya sesuai tanggal yang sudah disepakati. Dan ketiga tentang pasal pelanggaran, itupun kalau kita membeli unit properti ini dengan cara mencicil, sebagai pembeli kitapun sudah berkewajiban menyanggupi pembayaran denda angsuran jika terjadi penunggakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.