Kita cukup tau bahwa tak ada jenis pekerjaan yang aman, semuanya memiliki resiko terjadi kecelakaan, hanya saja dengan tingkatkan atau skala yang berbeda. Untuk kemudian ada yang mengatur mengenai keselamatan kerja K3. Setiap lembaga baik itu perusahaan yang skalanya kecil maupun besar sebenarnya memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan hal ini kepada para karyawan mereka, selain sebagai bentuk pemberitahuan juga perlindungan untuk ratusan nyawa dan juga instansi mereka sendiri, karena bagaimanapun kelalaian bisa membuatnya mendapatkan tuntutan.
Memberikan jaminan keselamatan para pekerja K3 ini memang menjadi suatu kewajiban, baik itu dengan menyediakan berbagai sarana prasarana penyelamat atau pihak-pihak kesehatan dalam memberikan pertolongan pertama. Pada praktiknya sebenarnya kesalahan bukan sepenuhnya berasal dari instansi melainkan kelalaian dari karyawan sendiri, ada cukup banyak jenis pelanggaran terhadap K3 yang sering dilakukan, misalnya saja adalah :
- Tidak mengenakan perlengkapan keselamatan yang layak, misalkan saja adalah helm atau juga tali yang wajib digunakan pegawai bangunan apalagi kita tau bahwa jasa di bidang konstruksi ini memang memiliki tingkat resiko yang paling tinggi.
- Tetap memasuki area berbahaya, dalam sebuah perusahaan tekstil yang mengandalkan mesin sudah ada operator yang memantau semua aktifitas kerja, disini terkadang juga ada beberapa area yang dilarang dimasuki kecuali bagi pegawai tertentu, bukan karena ada rahasia melainkan zona berbahaya yang harus dihindari.
- Tetap memaksakan kerja meskipun dalam keadaan yang lelah dan mengantuk, mereka yang menawarkan jasa perjalanan sangat dilarang untuk mengemudi jika memang tengah mengantuk karena selain berbahaya bagi diri mereka juga sangat membahayakan untuk penumpang, jadi tak hanya ada satu nyawa yang akan melayang melainkan puluhan.
Sangat peting bagi kita untuk menerapkan keselamatan kerja K3, jadi jika ada peraturan tegas yang tertempel jangan hanya dibaca, melainkan untuk diingat dan dipatuhi, karena manfaat bukan hanya untuk instansi melainkan juga diri Anda sendiri. Entah itu Anda yang menjalani pekerjaan dengan resiko kecil maupun tinggi semua wajib mentaati peraturan yang ada.