Cari properti dan rumah subsidi terjangkau di bank BTN – Saat per kredit telah menjadi pilihan yang ingin mendapatkan rumah impian yang sesuai dengan anggaran. Akan tetapi banyak orang yang justru mrngalami kerugian setelah memilih sistem pembelian properti seperti ini. Apabila anda tidak ingin dirugikan, sebaiknya anda mengecek kembali hal-hal yang diperhatikan saat oper kredit rumah atau properti.

Baca Juga Artikel Terkait KPR Lainnya :

  1. Fasilitas yang ada

Ada sebagian orang yang mencari properti rumah di bank BTN untuk tempat tinggal atau investasi. Saat memutuskan membeli rumah atau apartemen dengan cara oper kredit, pemilik baru perlu melihat sarana atau fasilitas umum yang ada disekitar bangunan.

  1. Perhitungkan biaya transaksi

Lihat dan perhitungkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk proses oper kredit. Seperti biaya pembelian ke pihak penjual dan biaya – biaya oper kredit ke bank. Cari tahu juga jangka waktu cicilan yang sudah ditempuh pemilik lama.

  1. Cicilan bulanan

Melakukan oper kredit dapat memengaruhi pengelolaan keuangan rumah karena hal ini merupakan skema berutang. Saat melebihi, sebaiknya anda melunasi terlebih dulu sebagian utang yang ada.

  1. Sejarah kredit

Kemungkinan pemilik lama menunggak cicilan KPR pada bank pemberi kredit. Biasanya saar ada tunggaan utang akan ada tambahan bunga dan penalti yang harus dibayarkan. Hal tersebut dapar merugikan anda. Untuk itu minta hasil cetakan bukti pembayaran kredit yang telah dilakukan oleh pemilik rumah sebelumnya.

  1. Keaslian dan kelengkapan dokumen properti dan rumah

Biasanya dokumen propert dan rumah masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas kredit kepada pemilik lama. Sementara pemilik lama memegang fotokopinya. Calon pemilik baru harus dapat meminta bantuan notaris atau divisi legal bank yang dipilihnya untuk memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen.

Dalam cari properti dan rumah subsidi di bank BTN, pastikan dokumen – dokumennya pembeli lama lengkap yang dapat digunakan untuk mengajukan kredit. Seperti fotokopi perjanjian kredit, sertifikat yang tertera stempel bank, IMB, dokumen pajak bumi dan bangunana (PBB) yang sudah dibayar, dan lain – lain.